BUKITTINGGI--Setelah lebih kurang 5 bulan menghilang akhirnya tersangka dugaan kasus penggelapan dana sapi kurban inisial AD (36), menyerahkan diri ke Polresta Bukittinggi pada, Selasa, (3/1/2023) sekitar pukul 20.30 WIB. Setelah lebih kurang 5 bulan menghilang akhirnya menyerahkan diri.
Diduga AD yang telah menggelapkan uang Sapi Kurban Ratusan juta rupiah itu, sampai di polresta Bukittinggi dengan menggunakan pakaian warna hitam serta pakai topi hitam dikawal ketat serta Jari tangan diborgol.
Plt Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim Bukittinggi AKP Fetrizal, mengatakan, saat ini kita belum bisa memberikan keterangan lebih mendalam, karena masih melakukan pemeriksaan, dan besok akan kita adakan pres rilist" terang Wahyuni.
Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal
Keterangan sementara yang di dapat awak media dari Kasat Reskrim "AD ini, kita jemput ke Padang Panjang, penangkapan dilakukan dengan cara pendekatan pihak Polresta Bukittinggi kepada pihak keluarga.
"Kemudian juga pendekatan pihak keluarga kepada AD, dan akhirnya dengan pendekatan tersebut AD menyerahkan diri, selama ini ia menetap di Surabaya, " urainya.
Terkait penangkapan dugaan penipuan ini praktisi hukum Riyan Permana Putra, S.H., M.H. saat dihubungi mengatakan kasus ini adalah dugaan penipuan, penegak hukum diduga akan mengenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan kepada terduga pelaku dengan ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Berikut bunyi Pasal 378 KUHP tersebut : “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” pungkasnya