Bukittinggi - Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis shabu di wilayah hukum Polres Bukittinggi, dan penangkapan ini langsung dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi AKP Syafri, S.H pada Rabu(12/10.
Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba AKP Syafri, S.H, membenarkan bahwa pada hari Rabu, tanggal 12 Oktober 2022, pukul 18.00 Wib bertempat di dalam sebuah rumah Komplek Mahkota Mas Blok G Nomor 1 Rt/Rw 05/01, Kelurahan Garegeh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi Sumbar, jajaran Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial IA (44).
Menurut AKP Syafri, dari tersangka IA berhasil disita berupa 4 (empat) paket kecil narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket menengah narkotika diduga jenis shabu, 1 (Satu) HP Samsung lipat, 1 (satu) HP OPPO biru, 1 (Satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastic, 3 (tiga) pack plastic klip bening dalam kotak sampurna, dan 1 (satu) buah jaket warna coklat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka IA dikenakan melanggar pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, demikian AKP Syafri mengahkirinya.(*)